Minggu, 14 Maret 2010

Mengenal Pomau di Usia ke-62

MENGENAL POMAU : BERKEMBANG KE ARAH ORGANISASI YANG IDEAL

Di usianya ke-62 tahun pada 1 November 2008 ini, Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) telah berkembang menjadi sebuah organisasi penegak hukum militer Angkatan Udara yang relatif ideal. Hal ini diketahui dari telah berjalannya fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dan disiplin di lingkungan Angkatan Udara sejak tahun 2002 ketika namanya berubah dari Provost menjadi Polisi Militer. Kemajuan tersebut merupakan buah dari dinamika organisasi dan pengawaknya serta dukungan pimpinan TNI dan TNI Angkatan Udara pada Pomau sebagai Badan Pelaksana Pusat Markas Besar Angkatan Udara dalam penegakan hukum.
Indikasi perkembangan terakhir adalah berubahnya penyebutan nama organisasi tingkat pusat dari Pomau menjadi Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) pada Mei 2008. Hal ini merupakan cita-cita lama yang terwujud setelah diakomodasi pimpinan. Harapan selanjutnya adalah untuk menaikkan “grade” nya yang akan terwujud juga apabila profesionalisme Pomau dapat dirasakan Prajurit Angkatan Udara dan adanya kesempatan ke arah tersebut.
Apabila kita tengok ke belakang peran Pomau sebelum keadaannya seperti sekarang ini mengalami pasang surut sesuai jiwa jamannya pada saat itu.

SEKILAS SEJARAH POMAU
Pomau lahir dari ide Kepala Staf Angkata Udara (KASAU) pertama Marsekal TNI Rd S. Suryadarma di akhir Bulan September 1946 yang berinisiatif mendirikan “Sekolah Istimewa” di bidang kepolisian untuk mengurangi beban kerja yang semakin berat. Akhirnya dimulailah sekolah pertama yang dinamakan “Sekolah Polisi Udara Darurat” pada 1 November 1946 di Yogyakarta dengan 37 siswa. Mereka direkrut dari staf Pengawas Oemum (PO) Kantor II Markas Tertinggi AURI. Setelah lulus pangkat mereka menjadi Sersan Udara. Ke-37 Sersan Udara tersebut merupakan para pelopor eksistensi Pomau yang awalnya bernama Polisi AURI. Untuk itu guna mengenang awal mula keberadaan Pomau maka melalui pertimbangan pimpinan yang diperkuat dengan keputusan KASAU mulai tahun 2001 ditetapkanlah tanggal 1 November sebagai Hari Jadi Pomau, sebagai momen tahunan mengenang kelahiran Polisi militer Angkatan Udara.
Dengan hadirnya Polisi AURI mau maka tugas-tugas pengaturan ketertiban dan penyelesaian urusan kriminal di seluruh Pangkalan Udara menjadi tugas pokoknya, di samping tugas tambahan sebagai Combat Intelegence, Ajudan dan tugas administrasi penyelesaian surat-surat ijin dan Kartu Tanda Pengenal. Beberapa peran awal Polisi AURI yaitu melaksanakan pengawalan dan pengamanan pesawat udara untuk melakukan penyerangan Belanda di Ambarawa, Salatiga dan Semarang, pengamanan Pesawat Dakota VT–CLA, pengamanan dan pengawalan pesawat udara untuk operasi udara di Jawa dan luar Jawa juga pernah mengadakan negoisasi dengan Muso gembong PKI di Madiun untuk penyelamatan Pimpinan AURI.
Melihat perannya telah dirasakan dan tidak dapat dilepaskan dengan keberadaaan AURI juga beban tugasnya bertambah maka pada tanggal 11 Februari -1 April 1947 diadakanlah pendidikan lanjutan kepolisian militer bagi 11 orang Polisi AURI yang terpilih. Setelah lulus pangkatnya dinaikkan menjadi Sersan Mayor Udara dan menjabat Kepala Bagian Polisi Angkatan Udara di pangkalan udara. Selain itu untuk menambah jumlah personil Polisi AURI dilaksanakan lagi Sekolah Polisi AURI angkatan ke-2 dengan 49 anggota yang

2
pangkatnya Kopral Udara. Sejak itu upaya menambah kekuatan personil terus diupayakan sesuai kebutuhan dari Markas Tertinggi AURI.

DEGRADASI PERAN
Perkembangan lainnya adalah keluarnya penetapan Menteri Pertahanan pada April 1950 mengenai kedudukan dan bentuk Polisi Angkatan Udara. Dalam penetapan tersebut Polisi AURI hanya diberi kewenangan untuk menjalankan penjagaan keamanan sebagai Provost di dalam teritorial masing-masing sedang perkara pidana yang dilakukan di dalam teritorial diserahkan kepada Satuan Polisi Militer TNI AD terdekat. (Garis tebal dari penulis diartikan status Polisi AURI mulai berubah jadi Provost)
Dengan penetapannya sebagai Provost maka tugasnya hanya sebagai penjaga keamanan markas dan kesatrian saja tanpa memiliki wewenang penyidikan dan tugas-tugas kepolisian lainnya. (garis tebal dari penulis bermakna wewenang, fungsi, tugas dan tanggung jawab Polisi Militer berkurang) Demikian juga nama Polisi AURI mulai diubah menjadi Provost AURI/TNI AU. Akibatnya wewenang, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepolisian di Angkatan Udara hilang karena diserahkan kepada Satuan Polisi Militer TNI AD. Dampak lanjutan lainnya antara lain nama korps di dalam Polisi militer Angkatan Udara juga berubah menjadi pasukan (psk) yang merupakan korpsnya Pasukan Khas TNI AU, perlengkapan perorangan disesuaikan, sarana-prasarana tugas juga terbatas sesuai tugasnya saja, demikian pula personilnya juga terbatas.
Keadaan tersebut tentu tidak sesuai dengan harapan jajaran Provost TNI AU khususnya pejabat terasnya yang mengetahui sejarah awal keberadannya dan peran ideal yang harus dilaksanakan, ibaratnya status sebagai provost bagai “hidup segan mati tidak mau”. Namun perlahan-lahan status tersebut mulai berubah membaik seiring dengan perjuangan dan pergulatan pengawaknya untuk memperbaiki status yang kurang pas tersebut.

TITIK BALIK
Titik terang peran Polisi Militer TNI AU yang lebih luas dimulai pada Februari 2002 ketika keluar keputusan Panglima TNI tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Polisi Militer TNI yang mulai menaikkan status Provost TNI AU menjadi Polisi Militer TNI AU. Keputusan awal tersebut dipertegas dengan keputusan KASAU pada 31 Oktober 2002 tentang penggantian nama Dinas Provost TNI Angkatan Udara (Disprovau) menjadi Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau). Kedua keputusan tersebut merupakan titik balik keadaan “susah” sebelumnya karena wewenang, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepolisian di Angkatan Udara mulai dikembalikan dari TNI AD.
Sehingga status Pomau membaik mulai dari tingkat Mabes TNI AU sampai di jajaran bawahnya. Karena Pomau dapat menyelenggarakan tugas-tugas kepolisian militer di tubuh Angkatan Udara sendiri tanpa kewajiban menyerahkan kepada Pilisi Militer TNI AD. Beberapa perubahan piranti lunak dan keras dilakukan seperti nama korps pasukan (psk) diganti dengan Polisi Militer (Pom), penambahan personil, juga mulai memiliki markas, menejemen dan aturan tersendiri dari tingkat pusat hingga satuan bawahnya. Maka kini Pomau memiliki delapan fungsi yaitu penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik, penegakkan disiplin dan tata tertib, penegakkan hukum, penyidikan,

3
pengurusan tahanan militer dan tuna tertib militer, pengurusan tahanan militer dalam keadaan bahaya/operasi perang dan interniran, pengawalan protokoler kenegaraan dan pengendalian lalu-lintas militer dan penyelenggaran Surat Ijin Mengemudi.
Menyambut Ulang Tahunnya ke-62, Puspomau memilih tema “dengan jiwa dan semangat Wira Waskita, Prajurit Polisi Militer Angkatan Udara siap meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara”. Hal ini bertujuan mengingatkan kembali jati diri prajurit baret biru sebagai bagian prajurit TNI AU dengan moto “Wira Waskita” yaitu prajurit sejati yang dilandasi sifat-sifat teguh, setia, jujur, adil, ulet, pantang mnyerah, bijaksana, berjiwa besar dan ksatria.
Sedangkan KASAU Marsekal TNI Subandrio menyambut Ulang Tahun Pomau ke-62 berpesan agar prajurit Pomau berhati-hati dalam melaksanakan tugas penegakan hukum agar tidak terjangkiti penyakit kecongkakan kekuasaan atau arogan serta penyalahgunaan kekuasaan yang semua itu dapat merusak citra Pomau.
Dirgahayu Pomau !
Penulis adalah peminat sejarah
dan PAMA TNI AU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar